Sebelum Tahun 2001 wilayah kabupaten Lembata termasuk kompetensi relatif Pengadilan Agama Larantuka, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Lembata sebagai kabupaten otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999, maka kebutuhan akan terbentuknya institusi penegak hukum khususnya Pengadilan Agama Lewoleba di wilayah Kabupaten Lembata adalah sangat urgen dan setidak-tidaknya menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan melalui pendekatan pelayanan bagi para pencari keadilan.
Dasar hukum terbentuknyea...