Jumat, 15 April 2011

Sejarah Singkat Kabupaten Lembata

 

Sebelum Tahun 2001 wilayah kabupaten Lembata termasuk kompetensi relatif Pengadilan Agama Larantuka, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Lembata sebagai kabupaten otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999, maka kebutuhan akan terbentuknya institusi penegak hukum khususnya Pengadilan Agama Lewoleba di wilayah Kabupaten Lembata adalah sangat urgen dan setidak-tidaknya menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan melalui pendekatan pelayanan bagi para pencari keadilan.
Dasar hukum terbentuknyea Pengadilan Agama Lewoleba adalah Surat Keputusan Presiden RI Nomor 179 Tahun 2000 tanggal  22 Desember 2000, dan selanjutnya diresmikan pada tanggal 10 September 2001 dengan berkantor sementara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lebatukan, maka sejak saat itu Pengadilan Agama Lewoleba berdiri sendiri dengan wilayah yurisdiksi meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lembata, yang terdiri dari tujuh kecamatan.
Terbentuknya Kantor Pengadilan Agama Lewoleba merupakan jawaban dari perkembangan masyarakat pencari keadilan, yang sebelumnya mereka harus ke Pengadilan Agama Larantuka yang membutuhkan biaya, waktu dan tenaga yang tidak sedikit, padahal azas peradilan adalah   “sederhana, cepat dan biaya ringan” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman.
Setelah terbentuknya Pengadilan Agama Lewoleba maka terbitlah Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang terhadap pegawai/pejabat yang bertugas di Pengadilan Agama Lewoleba sebanyak lima orang Yaitu;
  1. Drs. Suyadi, sebagai Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, mutasi dari Pengadilan Agama Soe.
  2. Drs. Moh. Ghofur, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, mutasi dari Pengadilan Agama Larantuka.
  3. Drs. Munip, sebagai Hakim, mutasi dari PengadilanAgama Alor.
  4. Mardum, SH. Sebagai Panitera/sekretaris, mutasi dari Pengadilan Agama Larantuka.
  5. Muazzim, sebagai Wakil Sekretaris, mutasi dari Pengadilan Agama Bajawa
Kelima pegawai/pejabat inilah yang pertama kali mengendalikan Pengadilan Agama Lewoleba. 
Pada tahun 2002 ada alokasi anggaran dalam DIP proyek peningkatan prasarana fisik BSPA yang diperuntukkan untuk rehabilitasi Kantor Pengadilan Agama Kefamenanu, mengingat kantor Pengadilan Agama Kefamenanu masih baik maka diusulkan direvisi dan diperuntukkan pembangunan Kantor Pengadilan Agama Lewoleba, dan usul revisi tersebut distujui oleh ditjen anggaran maka pada tahun 2002 dibangunlah kantor Pengadilan Agama Lewoleba tahab I dengan nilai Rp. 113.800,-dibangun di atas tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten lembata seluas 1950 M2.  
Pada tanggal 1 Januari 2003 Kantor Pengadilan Agama Lewoleba pindah ke jalan Trans Lembata yang menempati empat local yaitu : ruang ketua, ruang kesekretariatan, ruang kepaniteraan dan ruang sidang. Ditempat yang baru inilah para pejabat dan karyawan Pengadilan Agama Lewoleba menjalankan tugasnya walaupun masih dirasa belum representative, namun mereka tetap melaksanakan tugasnya dengan baik mengingat sumpah/janji seorang pegawai adalah menjunjung tinggi dedikasi dan loyalitas dalam bekerja.
Pada tahun 2004 terjadi mutasi pimpinan, Drs.Suyadi Ketua Pengadilan Agama Lewoleba pindah ke Pengadilan Agama Cikarang, sebagai penggantinya Drs.Moh.Ghofur, MH. Yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Lewoleba diganti oleh Drs. Supadi, MH., yang sebelumnya sebagai Hakim Pengadilan Agama Larantuka. Selang beberapa bulan terjadi lagi mutasi atas nama Drs. Munip, Hakim Pengadilan Agama Lewoleba ke Pengadilan Agama Sukabumi, dan pada tahun yang bersamaan Pengadilan Agama Lewoleba mendapat pindahan seorang Hakim yang bernama Dra.Hj. Hasnia,HD, dari Pengadilan Agama Sinjai, sehingga proses persidangan tetap berjalan lancar karena sudah memenuhi satu majelis.Dan pada Tahun 2004 ada penambahan bangunan gedung tiga local lagi dan pembangunan pagar, sehingga semua karyawan bisa bekerja dengan tenang diruang masing-masing.
Berkat tuntutan reformasi maka pada tanggal 30 Juni  2004, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tertanggal 23 Maret 2004, seluruh administrasi, organisasi dan financial pengadilan agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung RI, dengan demikian sejak tanggal tersebut  pengadilan agama baik dibidang organisasi, administrasi dan financial serta yustisial berada dibawah Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung mempunyai kebijaksanaan bahwa seluruh kantor pengadilan diseluruh Indonesia dalam pembangunannnya hendaknya memenuhi prototype nasional. Untuk itu pada tahun 2007 Pengadilan Agama Lewoleba mengajukan permohonan lokasi tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata untuk pembangunan kantor Pengadilan Agama Lewoleba yang sesuai dengan standar nasional. Dan Pemerintah Kabupaten mengabulkan permintaan Pengadilan Agama Lewoleba. Sehingga Pengadilan Agama Lewoleba diberi hibah tanah seluas kurang lebih 3900 M2, yang terletak di komplek Perkantoran Lusikawak.
Pada akhir tahun 2007 terjadi pergantian pimpinan Pengadilan Agama Lewoleba, karena Drs. Moh. Ghofur, MH., Ketua Pengadilan Agama Lewoleba dimutasi ke Pengadilan Agama Jember, sebagai penggantinya  Drs. Supadi, MH., yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Lewoleba, dan untuk Wakil Ketua diisi oleh Dra. Hj. Hasnia, HD, yang sebelumnya Hakim Pengadilan Agama Lewoleba.
Mengingat Kantor Pengadilan Agama lewoleba yang ada susunan tata ruangnya tidak menggambarkan sebuah kantor pengadilan yang berwibawa dan representative maka pada tahun 2007 diusulkan ke Mahkamah Agung agar dibangun Kantor Pengadilan Agama Lewoleba yang memenuhi standar nasional. Dan Alhamdulillah pada tahun 2008 usulan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Lewoleba dikabulkan melalui DIPA tahun 2008, maka dimulailah pembangunan tahab I Kantor Pengadilan Agama  Lewoleba yang sesuai standar nasional, dengan bangunan dua lantai, luas seluruh bangunan 1141 M2. Kemudian pada tahun 2009 dilanjutkan tahap II. Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2010 Kantor Pengadilan Agama Lewoleba yang baru diresmikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung RI yang dipusatkan di Pontianak Kalimantan Barat. Kemudian efektifnya penempatan dan pemanfaatan Kantor baru tersebut dilaksanakan pada bulan Agustus 2010.
Pada bulan September 2010 terjadi  lagi  mutasi Pimpinan dalam hal ini Ketua Drs. Supadi, MH. Yang dimutasikan ke Pengadilan Agama  Banyuwangi dan wakil Ketua  Dra. Hj. Hasnia, HD, dimutasikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Maumere dan oleh karena terjadi kekosongan pimpinan, maka ditunjuklah Pelaksana Tugas yang juga Hakim Pengadilan Agama Lewoleba oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang atas nama H. Muh. Dahlar Asnawi, SH.  kemudian pada bulan November 2010 terjadi pengisian pimpinan sebagai Ketua atas nama Drs. Mohammad Hafizh Bula, MH. Yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Bitung.

GBU

0 komentar:

Posting Komentar

God Blessing .... !!! Tiada kesan tanpa meninggalkan Jejak ...!!!

KOmentar FACEBOOK