Kamis, 11 April 2013

Sejarah Pemekaran Wilayah Pulau Flores

Sejarah Singkat

Tahun 1950
Pada masa pemerintahan Negara Indonesia Timur, pulau Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba serta Timor dan kepulauannya telah merupakan "daerah" (menurut pengertian dalam UUDS 1950), yaitu Daerah Bali, Daerah Lombok, Daerah Sumbawa, Daerah Flores, Daerah Sumba dan Daerah Timor dan kepulauannya. Kemudian dibentuk Propinsi Administratip Sunda Kecil yang meliputi Daerah-Daerah tersebut (PP 21/1950). Propinsi Sunda Kecil terdiri dari Sunda Kecil Barat (meliputi ex keresidenan Bali dan Lombok) dan Sunda Kecil Timur (meliputi wilayah ex Keresidenan Timor dan pulau-pulau sekitarnya).

Tahun 1954
Nama "Sunda Kecil" diubah menjadi Nusa Tenggara (UU Drt 9/1954) sehingga 'Sunda Kecil Barat' menjadi "Nusa Tenggara Barat" dan 'Sunda Kecil Timur' menjadi "Nusa Tenggara Timur". Di dalam lingkungan Propinsi Administratip Nusa Tenggara, berbagai Daerah tersebut berjalan sebagai Daerah-daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan peraturan yang berlaku baginya ("Daerah-Statuut" jo. UU NIT 44/1950).

Tahun 1957
Dengan berlakunya UU 1/1957 mulai dilakukan upaya untuk membentuk daerah-daerah otonom sesuai dengan amanat UUDS 1950. Upaya ini diawali oleh Pemerintah dengan membentuk Panitia Pembagian Daerah (Keppres 202/1956) yang melaporkan hasil peninjauannya mengenai daerah Nusa Tenggara. Ini diikuti pula dengan kunjungan langsung oleh Menteri Dalam Negeri ke daerah tersebut untuk mendengar secara langsung aspirasi rakyat di Nusa Tenggara.

Tahun 1958
Berdasarkan laporan dari Panitia dan Menteri tersebut kemudian keluar UU 64/1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Pembentukan daerah-daerah tingkat I ini dilakukan dengan memperhatikan otonomi yang secara historis sudah ada di "daerah-daerah" di Nusa Tenggara.

Daerah tingkat I yang dibentuk adalah:
1. Daerah tingkat I Bali meliputi wilayah "Daerah Bali".
2. Daerah tingkat I Nusa Tenggara Barat meliputi wilayah:
             a. "Daerah Lombok"
             b. "Daerah Sumbawa"
3. Daerah tingkat I Nusa Tenggara Timur meliputi wilayah:
             a. "Daerah Flores"
             b. "Daerah Sumba"
             c. "Daerah Timor" dan kepulauannya;

       Selanjutnya pada tahun 1958 itu juga dibentuk daerah-daerah tingkat II yang merupakan bagian dari daerah-daerah tingkat I tersebut (UU 69/1958). "Daerah-daerah" tersebut di atas dibubarkan dan diubah statusnya menjadi Daerah tingkat II. "Daerah-daerah" itu sebelumnya merupakan daerah-daerah swapraja yang saat itu termasuk di dalam wilayah "Daerah-daerah" tersebut.
"Daerah Flores" yang dulu dibentuk dengan Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Stb 1945-143) terdiri dari:
        1. Wilayah Daerah Swapraja Manggarai.
        2. Wilayah Ngada, meliputi Daerah Swapraja: Ngada, Nagekeo, dan Riung.
        3. Wilayah Daerah Swapraja Sikka.
        4. Wilayah Ende, meliputi Daerah Swapraja: Ende dan Lio.
        5. Wilayah Flores Timur, meliputi Daerah Swapraja: Larantuka dan Adonara.

    Dengan UU 69/1958 berbagai wilayah daerah swapraja di pulau Flores ini diubah statusnya menjadi daerah tingkat II (kabupaten) dalam wilayah daerah tingkat I (propinsi) Nusa Tenggara Timur sebagai berikut:
Daerah Tk II Pusat
          1. Manggarai
          2. Ngada
          3. Sikka
          4. Ende
          5. Flores Timur Ruteng
          6. Bajawa
          7. Maumere
          8. Ende
          9. Larantuka


Tahun 1992
Karena semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Daerah tingkat II di Nusa Tenggara Timur, dilakukan pemekaran wilayah berupa penambahan kecamatan baru (PP 29/1992). Untuk Kabupaten Ngada, dilakukan pemekaran terhadap Kecamatan Bajawa (dipecah menjadi dua), yaitu dengan membentuk 

Kecamatan Ngada Bawah, yang wilayahnya meliputi:
1. Kelurahan Bajawa
2. Kelurahan Jawameze
3. Kelurahan Kisanata
4. Kelurahan Tanalodu
5. Kelurahan Trikora
6. Kelurahan Ngedukelu
7. Kelurahan Lebijaga
8. Kelurahan Faobata
9. Kelurahan Susu

Wilayah-wilayah ini semula merupakan bagian dari wilayah kecamatan Bajawa. Pusat pemerintahan kecamatan Ngada Bawa berada di Kelurahan Bajawa.

Tahun 1998
Mengingat keterbatasan geografis kota Bajawa, pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dari kota Bajawa (kecamatan Ngadabawa) ke Mbay (kecamatan Aesesa) (lihat: PP 65/1998). Namun karena beberapa faktor teknis, pemindahan ini belum dapat berjalan sepenuhnya sesuai yang direncanakan, sehingga ibukota Kabupaten Ngada masih de facto tetap berada di kota Bajawa.

Tahun 2006
Proses pemindahan ibukota Kabupaten Ngada yang berkedudukan di Mbay belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan dana dan, selain itu, karena ada rencana pemekaran Kabupaten Ngada yaitu pembentukan Kabupaten Nagekeo, maka dengan PP 35/2006 ibukota Kabupaten Ngada secara yuridis dikembalikan lagi ke kota Bajawa.

Tahun 2007
Sebagai akibat dari pemekaran Kabupaten Ngada dengan pembentukan kabupaten baru, yaitu Kabupaten Nagekeo (UU 2/2007), maka wilayah Kabupaten Ngada otomatis dikurangi wilayah Kabupaten Nagekeo (kecamatan Aesesa, Nangaroro, Boawae, Mauponggo, Wolowae, Keo Tengah dan Aesesa Selatan).

GBU

1 komentar:

God Blessing .... !!! Tiada kesan tanpa meninggalkan Jejak ...!!!

KOmentar FACEBOOK